Hubungan Istimewa dalam Perpajakan

2 (dua) atau lebih perusahaan yang dijalankan oleh anggota keluarga yang sama atau dikuasai oleh pihak yang dalam satu keluarga sesuatu hal yang wajar dalam bisnis. Hal ini dikarenakan beberapa shareholder dapat mempunyai beberapa lini bisnis yang digunakan untuk menghasilkan pundi-pundi uang. Hal ini dilakukan tanpa ada alasan dikarenakan alasan keluarga, bisnis, efisien, dan pertimbangan...

Kuasa Wajib Pajak, Haruskah Konsultan Pajak?!

  Kuasa Wajib Pajak Penulis: Haryoko Bambang W Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat diwakili oleh Kuasa untuk melakukan pemenuhan dibidang perpajakan. Dulu, sebelum adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 63/PUU-XV/2017, Kuasa wajib pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 yang mana hanya diperbolehkan Konsultan dan Karyawan Wajib Pajak saja. Namun demikian,...

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan Apakah Anda pernah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang di dalamnya terdapat sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan? Lalu apakah sanksi bunga, denda, atau kenaikan dapat dihapuskan atau dikurangkan? Dalam administrasi perpajakan keterlambatan pembayaran, keterlambatan pelaporan dan sanksi dalam perpajakan mempunyai konsekuensi diterbitkan...

Pengertian dan Fungsi NPWP

Pengertian dan Fungsi NPWP Setiap orang pasti telah mendengar tentang NPWP Indonesia atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebenarnya, apa sih NPWP itu? Singkatnya, NPWP ibarat “KTP-nya” para wajib pajak, yaitu sebuah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa kita telah terdaftar dalam sistem perpajakan Indonesia. Perlu diketahui bahwa terdapat dua...

error: Content is protected !!