Ultimum remedium dan primum remedium merupakan asas hukum yang diterapkan dalam perpajakan. Terdapat perbedaan dalam penerapan ultimum remedium dan primum remedium pada kondisi tertentu.
Ultimum remedium dan primum remedium merupakan asas hukum yang diterapkan dalam perpajakan. Terdapat perbedaan dalam penerapan ultimum remedium dan primum remedium pada kondisi tertentu.
Tidak semua biaya dapat dijadikan pengurang pajak. Biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang pajak disebut deductible expenses, sedangkan untuk biaya yang tidak dapat dijadikan pengurang disebut non-deductible expenses. Rumus perhitungan Pendapatan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak dalam Negeri (WP-DN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT): PKP = (Pendapatan Bruto) - (biaya untuk mendapatkan, menagih, dan...