PPH OPSeptember 12, 2025by admin0

Kewajiban Wajib Pajak Pisah Harta dan Memilih Terpisah

Kewajiban Pajak Pisah Harta

Dalam perpajakan, status pernikahan dapat memengaruhi cara penghitungan dan pelaporan pajak, salah satu pilihan yang sering dipertimbangkan adalah “Pisah Harta” sebuah status yang memisahkan penghasilan dan harta antara suami dan istri. Lantas, bagaimana aturan perpajakan mengaturnya?

Sebelum kita membahas lebih lanjut, perlu kita ketahui definisi Pisah Harta dalam konteks perpajakan. Status Pisah Harta mempunyai arti bahwa penghasilan, harta dan kewajiban suami dan istri dianggap sebagai dua wajib pajak terpisah. Artinya, keduanya wajib melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban pajaknya masing-masing pada SPT Tahunan, di mana penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dan dihitung jumlah pajak terhutangnya.

Pemilihan status kewajiban perpajakan PH dan MT mengakibatkan istri memiliki NPWP sendiri dan kewajiban pajak yang terpisah dengan suami, sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 8 ayat (2) dan (3), perhitungan pajak untuk pasangan yang memilih Pisah Harta atau Memilih Terpisah dilakukan secara proporsional berdasarkan gabungan penghasilan neto mereka.

Dengan adanya perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan, suami dan istri menyepakati untuk memisahkan seluruh harta, utang, dan penghasilan yang dimiliki sebelum maupun setelah menikah yang ditandai dengan akta perjanjian pisah harta yang telah disah kan oleh pengadilan.

 

Contoh Perhitungan Penghasilan Suami – Istri Pisah Harta

Sandy dan Shakira sama-sama berprofesi sebagai karyawan di perusahaan berbeda dan tidak memiliki sumber pendapatan lain selain gaji mereka. Sandy memiliki penghasilan 2024 bersih sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per setahun. Statusnya adalah sebagai kepala keluarga dan belum mempunyai anak, serta tanpa tanggungan.

Sedangkan Shakira bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan 2024 Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) per tahun.

No Keterangan       Suami Istri Jumlah
Nama Sandy Shakira
Pekerjaan Karyawan Karyawan
Status K/0 TK
Penghasilan        500.000.000        300.000.000
Biaya jabatan             6.000.000             6.000.000
Penghasilan neto Suami-Istri        494.000.000        294.000.000   788.000.000
PTKP           58.500.000           54.000.000   112.500.000
Penghasilan Kena Pajak   675.500.000
Pajak Penghasilan Terutang (gabungan)
5% x             60.000.000       3.000.000
15% x           190.000.000     28.500.000
25% x           250.000.000     62.500.000
30% x           175.500.000     52.650.000
  Jumlah Pajak Terutang (gabungan)       146.650.000
PPh Terutang yang ditanggung Suami     91.935.406
(Penghasilan neto Suami/Total Penghasilan Neto Suami-Istri) x Jumlah Pajak Terutang (gabungan)
PPh Terutang yang ditanggung Istri     54.714.594
(Penghasilan neto Istri/Total Penghasilan Neto Suami-Istri) x Jumlah Pajak Terutang (gabungan)

 

Referensi Utama

  1. DDTC News – Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah
  2. Taxspeed – Simulasi Perhitungan PPh Pisah Harta (Kewajiban pajak pisah harta)
  3. Direktorat Jenderal Pajak – Status NPWP Suami-Istri

Penutup

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, istri seharusnya menjadi satu kesatuan dengan suami dalam laporan SPT Tahunan, karena suami merupakan kepala keluarga yang mewakili untuk kewajiban perpajakan. Namun demikian bagi wajib pajak suami istri yang memilih kewajiban pajak Pisah Harta mempunyai konsekuensi melaporkan penghasilan aset, harta dan kewajiban pada SPT Tahunan berdasarkan prosontase jumlah penghasilan yang didapat masing-masing.

Author

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!