Kewajiban Pajak Pisah Harta
Dalam perpajakan, status pernikahan dapat memengaruhi cara penghitungan dan pelaporan pajak, salah satu pilihan yang sering dipertimbangkan adalah “Pisah Harta” sebuah status yang memisahkan penghasilan dan harta antara suami dan istri. Lantas, bagaimana aturan perpajakan mengaturnya?
Sebelum kita membahas lebih lanjut, perlu kita ketahui definisi Pisah Harta dalam konteks perpajakan. Status Pisah Harta mempunyai arti bahwa penghasilan, harta dan kewajiban suami dan istri dianggap sebagai dua wajib pajak terpisah. Artinya, keduanya wajib melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban pajaknya masing-masing pada SPT Tahunan, di mana penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dan dihitung jumlah pajak terhutangnya.
Pemilihan status kewajiban perpajakan PH dan MT mengakibatkan istri memiliki NPWP sendiri dan kewajiban pajak yang terpisah dengan suami, sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 8 ayat (2) dan (3), perhitungan pajak untuk pasangan yang memilih Pisah Harta atau Memilih Terpisah dilakukan secara proporsional berdasarkan gabungan penghasilan neto mereka.
Dengan adanya perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan, suami dan istri menyepakati untuk memisahkan seluruh harta, utang, dan penghasilan yang dimiliki sebelum maupun setelah menikah yang ditandai dengan akta perjanjian pisah harta yang telah disah kan oleh pengadilan.
Contoh Perhitungan Penghasilan Suami – Istri Pisah Harta
Sandy dan Shakira sama-sama berprofesi sebagai karyawan di perusahaan berbeda dan tidak memiliki sumber pendapatan lain selain gaji mereka. Sandy memiliki penghasilan 2024 bersih sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per setahun. Statusnya adalah sebagai kepala keluarga dan belum mempunyai anak, serta tanpa tanggungan.
Sedangkan Shakira bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan 2024 Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) per tahun.
| No | Keterangan | Suami | Istri | Jumlah | |||
| Nama | Sandy | Shakira | |||||
| Pekerjaan | Karyawan | Karyawan | |||||
| Status | K/0 | TK | |||||
| Penghasilan | 500.000.000 | 300.000.000 | |||||
| Biaya jabatan | 6.000.000 | 6.000.000 | |||||
| Penghasilan neto Suami-Istri | 494.000.000 | 294.000.000 | 788.000.000 | ||||
| PTKP | 58.500.000 | 54.000.000 | 112.500.000 | ||||
| Penghasilan Kena Pajak | 675.500.000 | ||||||
| Pajak Penghasilan Terutang (gabungan) | |||||||
| 5% | x | 60.000.000 | 3.000.000 | ||||
| 15% | x | 190.000.000 | 28.500.000 | ||||
| 25% | x | 250.000.000 | 62.500.000 | ||||
| 30% | x | 175.500.000 | 52.650.000 | ||||
| Jumlah Pajak Terutang (gabungan) | 146.650.000 | ||||||
| PPh Terutang yang ditanggung Suami | 91.935.406 | ||||||
| (Penghasilan neto Suami/Total Penghasilan Neto Suami-Istri) x Jumlah Pajak Terutang (gabungan) | |||||||
| PPh Terutang yang ditanggung Istri | 54.714.594 | ||||||
| (Penghasilan neto Istri/Total Penghasilan Neto Suami-Istri) x Jumlah Pajak Terutang (gabungan) | |||||||
Referensi Utama
- DDTC News – Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah
- Menjelaskan perbedaan PH dan MT, kewajiban NPWP, pelaporan SPT, dan proporsi PPh terutang. (kewajiban pajak pisah harta)
- Baca penjelasan lengkap di DDTC News
- Taxspeed – Simulasi Perhitungan PPh Pisah Harta (Kewajiban pajak pisah harta)
- Menyediakan contoh kasus, simulasi penghitungan, dan penjelasan PTKP serta proporsi pajak.
- Lihat simulasi dan penjelasan di Taxspeed
- Direktorat Jenderal Pajak – Status NPWP Suami-Istri
- Sumber resmi yang menjelaskan status KK, PH, MT, dan implikasi perpajakan masing-masing.
- Baca artikel resmi dari DJP
Penutup
Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, istri seharusnya menjadi satu kesatuan dengan suami dalam laporan SPT Tahunan, karena suami merupakan kepala keluarga yang mewakili untuk kewajiban perpajakan. Namun demikian bagi wajib pajak suami istri yang memilih kewajiban pajak Pisah Harta mempunyai konsekuensi melaporkan penghasilan aset, harta dan kewajiban pada SPT Tahunan berdasarkan prosontase jumlah penghasilan yang didapat masing-masing.


