Transfer Pricing

Transfer Pricing mengacu pada penetapan harga transaksi antara pihak-pihak terkait dalam satu grup perusahaan yang memiliki pemegang saham atau kepentingan pengendali yang sama.

Transfer Pricing (Alokasi Harga Transfer) adalah penetapan harga dalam transaksi antara perusahaan terkait  (related parties) dalam satu grup perusahaan dengan pemegang saham/pengendali yang sama. Tujuannya adalah mengalokasikan pendapatan dan beban secara wajar sesuai prinsip Arm’s Length Principle (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha)

Dalam pemenuhan kewajiban Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.04/2016 tentang dokumentasi yang harus dipersiapkan dan disediakan oleh setiap Wajib Pajak yang melakukan transaksi hubungan istimewa, maka Wajib Pajak diwajibkan untuk mendokumentasikan dan menyusun dokumen yang dibutuhkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk penentuan kewajaran sebuah transaksi.

https://www.taxspeed.co.id/wp-content/uploads/2025/07/transfer-pricing-2-540x360.jpg

Kewajiban Dokumen Transfer Pricing di Indonesia :

  • Master File : Gambaran umum grup perusahaan dan kebijakan transfer pricing.
  • Local File :  Analisis rinci transaksi afiliasi, Deskripsi transaksi, Analisis komparabilitas dan Pemilihan metode.
  • Country-by-Country Report (CbCR) : Wajib untuk grup perusahaan dengan pendapatan global ≥ 11 Triliun rupiah.

Need Expert Tax Guidance?

Don’t navigate complex regulations alone. Our specialists are ready to help you
https://www.taxspeed.co.id/wp-content/uploads/2020/08/image_illustrations_02.png
error: Content is protected !!