Transfer Pricing (Alokasi Harga Transfer) adalah penetapan harga dalam transaksi antara perusahaan terkait (related parties) dalam satu grup perusahaan dengan pemegang saham/pengendali yang sama. Tujuannya adalah mengalokasikan pendapatan dan beban secara wajar sesuai prinsip Arm’s Length Principle (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha)
Dalam pemenuhan kewajiban Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.04/2016 tentang dokumentasi yang harus dipersiapkan dan disediakan oleh setiap Wajib Pajak yang melakukan transaksi hubungan istimewa, maka Wajib Pajak diwajibkan untuk mendokumentasikan dan menyusun dokumen yang dibutuhkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk penentuan kewajaran sebuah transaksi.