NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI
Penulis: Haryoko Bambang W
Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan yang terbesar di dunia. Sebagai salah satu negara besar tentu mempunyai pengaruh dalam sistem perdagangan khususnya bagi perusahaan di luar negeri baik melalui perairan laut maupun wilayah udara Indonesia.
Adanya perusahaan dari luar negeri yang mendirikan cabang atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia membuat pemerintah menetapkan suatu aturan terkait pemajakan Pajak Penghasilan yang diterima Wajib Pajak tersebut. Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 417/KMK.04/1996 yang membahas tentang norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
Berdasarkan pasal 1 KMK Nomor 417/KMK.04/1996 menetapkan bahwa Peredaran Bruto untuk perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri adalah seluruh penghasilan yang diterima dari mengangkut orang atau barang yang berasal dari atau menuju pelabuhan di Indonesia.
Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
Sedangkan besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final.
Pajak Penghasilan yang disetor bersifat final (Pasal 2 ayat 3).
Taukah kalian darimana asal usul tarif 2,64% dan 1,8% ?!!!
Karena aturan KMK ini terbit di Tahun 1996 maka tarif PPh tertinggi yang berlaku pada saat itu mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dimana tarif PPh Badan paling tinggi adalah 30% dan aturan ini hanya berlaku sejak 1995-2000.
Perhitungan Norma terkait Pelayaran dan Penerbangan di Luar Negeri didapatkan ilustrasi sebagai berikut:
| Uraian | Rp | Indeks | Keterangan |
| Peredaran Bruto | 1.000 | a | |
| Laba Kena Pajak | 60 | b = a x 6% | Pasal 2 ayat 1 Norma Penghitungan Neto |
| Pajak Penghasilan | 18 | c = b x 30% | Tarif tertinggi PPh Badan |
| Laba setelah pajak | 42 | d = b – c | |
| PPh Pasal 26 | 8,4 | e = d x 20% | 20% x laba setelah pajak |
| Total Pajak | 26,40 | f = c + e | 2,64 dari peredaran bruto |
| Kesimpulan | 26,40 x 100 = 2,64%
1.000 |
Pasal 2 ayat 2 |
Contoh:
Perusahaan luar negeri PT X (BUT) bergerak di bidang pelayaran. PT Satu Bangsa mau melakukan pengiriman barang dari Pelabuhan Surabaya ke Pelabuhan Lampung. PT Satu Bangsa memakai jasa dari PT X (BUT) untuk melakukan pengiriman barangnya dengan biaya 40.000.000, maka besarnya PPh 15 yang terutang adalah:
PPh 15 : 40.000.000 X 2,64% = 1.056.000
Catatan:
Dalam hal penghasilan yang diperoleh berdasarkan perjanjian Charter maka pihak yang melakukan pemotongan adalah PT Satu Bangsa. Namun, dalam hal selain Charter maka pajak terutang disetor sendiri oleh PT X.
Baca Juga
- Kuasa Wajib Pajak, Haruskah Konsultan Pajak?!
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
- Konsultan Pajak Surabaya Barat


