POT/PUTSeptember 25, 2025by admin0

Perlakuan Biaya Bunga Bank dan Penghasilan Bunga Deposito atau Tabungan

Sering kali Wajib Pajak Badan mempunyai deposito atau tabungan dalam laporan keuangannya, selain itu Wajib Pajak juga membukukan hutang bank untuk kelangsungan usahanya pada neraca. Lantas bagaimana perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai harta deposito atau tabungan dan kewajiban berupa hutang bank?!!!

Dirjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 yang mengatur secara khusus perlakuan biaya bunga bank yang dibayarkan atas pinjaman apabila Wajib Pajak juga memperoleh penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan yang telah dikenai Pajak Penghasilan bersifat final.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan terkait pengurangan Penghasilan Kena Pajak yang boleh dibebankan secara fiskal. Meskipun Surat Edaran (SE) bukan merupakan hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun praktik dilapangan fiskus selalu menggunakan aturan tersebut untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Badan.

Secara garis besar, biaya bunga pinjaman yang digunakan untuk membiayai penghasilan final pada dasarnya tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Hal ini dikarenakan penghasilan final telah selesai kewajiban pemajakannya sehingga dalam melakukan penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak harus melakukan koreksi fiskal positif atas biaya sehubungan dengan penghasilan yang bersifat final. Pada prinsipnya penghasilan final dan biaya yang mempunyai keterkaitan harus dihitung kembali untuk keperluan perpajakan.

Didalam contoh perhitungan yang terdapat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 dapat diketahui syarat-syarat atas penempatan deposito atau tabungan dengan pinjaman yang dibebani biaya bunga, yaitu:

  1. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

Contoh:

a. Jumlah pinjaman sama besarnya dengan deposito

Pada Tahun 2025 PT A mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga dengan nilai Rp 200.000.000,00 dengan tingkat bunga pinjaman 20%. Disamping itu Wajib Pajak mempunyai dana dalam bentuk deposito sebesar Rp200.000.000,00 yang mana nilainya sama dengan pinjaman dari pihak ketiga. Dikarenakan nilai pinjaman dan deposito sama besarnya maka atas biaya bunga tidak dapat dibebankan secara fiskal.

b. Jumlah pinjaman lebih kecil dari deposito

Pada Tahun 2025 PT A mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga dengan nilai Rp 170.000.000,00 dengan tingkat bunga pinjaman 20%. Disamping itu Wajib Pajak mempunyai dana dalam bentuk deposito sebesar Rp200.000.000,00 yang mana nilainya sama dengan pinjaman dari pihak ketiga. Dikarenakan nilai deposito lebih besar dari nilai pinjaman maka atas biaya bunga tidak dapat dibebankan secara fiskal.

qwe

  1. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.

Pada tahun 1995 PT. A mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp 200.000.000,00 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada bulan Pebruari sebesar Rp 125.000.000,00, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp 25.000.000,00 dan sisanya (Rp 50.000.000,00) diambil pada bulan Agustus. Disamping itu Wajib Pajak mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:

bulan Pebruari s/d Maret sebesar Rp. 25.000.000,00
bulan April s/d Agustus sebesar Rp. 46.000.000,00
bulan September s/d Desember sebesar Rp. 50.000.000,00

Dengan demikian bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut:

 

Rata-rata pinjaman Pinjaman Jangka Waktu
Bulan Januari Rp 0 1 bulan = Rp 0
bulan Pebruari s/d Maret Rp 125.000.000,00 4 bulan = Rp 500.000.000,00
bulan Juni s/d Juli Rp 150.000.000,00 2 bulan = Rp 300.000.000,00
bulan Agustus s/d Desember Rp 200.000.000,00 5 bulan = Rp 1.000.000.000,00
Jumlah Rp 1.800.000.000,00
Rata-rata pinjaman perbulan Rp 1.800.000.000,00 : 12 = Rp 150.000.000,00

 

Rata-rata Dana Berupa Deposito Pinjaman Jangka Waktu
Bulan Januari Rp 0 1 bulan = Rp 0
bulan Pebruari s/d Maret Rp 25.000.000,00 2 bulan = Rp 50.000.000,00
bulan Juni s/d Juli Rp 46.000.000,00 5 bulan = Rp 230.000.000,00
bulan Agustus s/d Desember Rp 50.000.000,00 4 bulan = Rp 200.000.000,00
Jumlah Rp 480.000.000,00
Rata-rata deposito perbulan = Rp 480.000.000,00 : 12 = Rp 40.000.000,00

Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya = 20% x (Rp 150.000.000,00 – Rp 40.000.000,00) = Rp 22.000.000,00

 

 

Author

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!