Di Indonesia pemerintah menetapkan pembangunan bangunan dengan luas paling sedikit 200 m2 dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam praktik mayoritas pembangunan dapat dilakukan melalui kontraktor yang berstatus Wajib Pajak Badan/Pribadi serta telah dikukuhkan sebagai PKP dan juga dapat dilakukan oleh orang pribadi yang tidak berstatus sebagai PKP.
Pembangunan yang dilakukan oleh Kontraktor Wajib Pajak Badan/Pribadi yang berstatus PKP maka terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% yang dibayarkan oleh pengguna jasa bangunan. Sedangkan pembangunan yang dilakukan melalui Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) juga terutang PPN namun terdapat perbedaan tarif.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun sendiri? Kegiatan ini mencakup berbagai bentuk pembangunan yang dilakukan secara mandiri, baik oleh perorangan maupun perusahaan yang tidak melalui kontraktor Wajib Pajak yang berstatus PKP tidak lebih dari dua tahun. Ketika seseorang memutuskan untuk membangun rumah sebagai tempat tinggal sendiri tanpa menggunakan kontraktor Wajib Pajak yang berstatus PKP maka kegiatan tersebut dikategorikan membangun sendiri.
Kata kuncinya adalah kegiatan ini tidak dilakukan oleh kontraktor Wajib Pajak berstatus PKP atau tidak.
Menteri Keuangan telah menerbitkan tentang kebijakan PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri yang tercermin dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 323 dengan tarif efektif 2.4% (20% x 12%). Mulai 1 Januari 2025 berlaku perhitungan baru yang mengatur besaran PPN 12% dikalikan dengan 11/12 dikalikan tarif 20%, atau sehingga menghasilkan tarif efektif sebesar 2,2%.
Berdasarkan ketentuan Pasal 327 ayat (2) PMK 81/2024, PPN yang tercantum dalam SSP atas Kegiatan Membangun Sendiri merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sehingga dapat dikreditkan.


