Kuasa Wajib Pajak Penulis: Haryoko Bambang W Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat diwakili oleh Kuasa untuk melakukan pemenuhan dibidang perpajakan. Dulu, sebelum adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 63/PUU-XV/2017, Kuasa wajib pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 yang mana hanya diperbolehkan Konsultan dan Karyawan Wajib Pajak saja. Namun demikian,...


