PPNOktober 24, 2025by admin0

Tanggung Renteng Pajak Pertambahan Nilai

Tanggung Renteng Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu komponen penting dalam sistem penerimaan pajak di Indonesia. Salah satu aspek yang sering menimbulkan banyak pertanyaan adalah konsep tanggung renteng PPN. Istilah ini merujuk pada kondisi di mana lebih dari satu pihak dapat bertanggung jawab atas pembayaran PPN dalam suatu transaksi.

Lalu apa yang dimaksud PPN tanggung renteng?

Konsep “tanggung jawab renteng” dalam dunia perpajakan berarti semua pihak yang terlibat dalam transaksi memikul tanggung jawab yang sama besarnya untuk membayar PPN terutang. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan bahwa seluruh pemungutan PPN tidak ada yang terlewat.

Pada dasarnya, kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN ada di pundak penjual barang atau penyedia jasa. Artinya, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan atau menjual wajib memungut PPN dari pembeli dan disetorkan kepada negara. Namun, dalam situasi tertentu, beban tanggung jawab ini dapat beralih kepada pembeli. Beban tanggung jawab renteng ini terjadi ketika negara kehilangan hak-nya dikarenakan:

  1. Pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak; dan
  2. Pembeli atau Penerima Jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak

Syarat tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Pasal 4 ayat (3) dan (4). Aturan tersebut bersifat akumulatif sehingga apabila salah satu syarat diatas tidak terpenuhi maka PPN tanggung renteng tidak dapat diterapkan.

Penagihan ini resmi dilakukan dengan menerbutkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, artinya Wajib Pajak akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan apakah syarat diatas telah terpenuhi atau tidak.

Ilustrasi:

PT Maju Mundur merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pada tahun 2023 dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) terdapat temuan bahwa Wajib Pajak belum melakukan pemungutan PPN atas penyerahan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 10 Miliar kepada PT Semoga Sukses.

Atas perihal tersebut maka pemeriksa menetapkan Pasal 16F Undang-Undang PPN atau PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Tanggung Renteng. Sehingga PT Maju Mundur dan PT Semoga Sukses membayar PPN masing-masing sebesar Rp 1,1 Miliar (10 Miliar x 11%).

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!