KUPOktober 24, 2025by admin0

Hubungan Istimewa dalam Perpajakan

2 (dua) atau lebih perusahaan yang dijalankan oleh anggota keluarga yang sama atau dikuasai oleh pihak yang dalam satu keluarga sesuatu hal yang wajar dalam bisnis. Hal ini dikarenakan beberapa shareholder dapat mempunyai beberapa lini bisnis yang digunakan untuk menghasilkan pundi-pundi uang. Hal ini dilakukan tanpa ada alasan dikarenakan alasan keluarga, bisnis, efisien, dan pertimbangan lain. Namun dalam ‘kacamata’ perpajakan, hal tersebut disebut sebagai Hubungan Istimewa.

Suatu Hubungan Istimewa dianggap ada jika:

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain;

hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

  1. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  2. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Segala bentuk transaksi antara dua pihak yang memiliki hubungan istimewa otomatis menjadi transaksi afiliasi, konsekuensinya harga ditetapkan harus dapat dibuktikan kewajarannya atau setidak-tidaknya berdasarkan harga pasar.

Hubungan Istimea diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan. Sementara itu, dari sudut pandang akuntansi, konsep ini diatur dalam PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi.

Perlu diketahui, PSAK sudah tidak lagi memakai istilah “hubungan istimewa” lagi. Istilah yang dipakai sekarang adalah “pihak-pihak berelasi”, yang mengadopsi ketentuan International Accounting Standard 24 tentang Related Party Disclosure.

Kembali pada topik bahasan, bahwa Hubungan Istimewa ini menjadi perhatian pemerintah dikarenakan banyak penyalahgunaan transaksi dengan pihak berelasi. Salah satu contohnya adalah transaksi antara pihak berelasi tersebut selalu tidak berdasarkan atau tidak sesuai dengan harga pasar.

(Baca: harga transaksi bisa lebih besar atau lebih kecil.)

 Penetapan harga antar pihak berelasi dapat mengakibatkan terjadinya profit shifting yang mana dapat merugikan negara. Oleh sebab itu pemerintah telah mengatur batasan-batasan transaksi Hubungan Istimewa agar Wajib Pajak dapat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakn sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Author

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!