Hubungan Istimewa dalam Perpajakan

2 (dua) atau lebih perusahaan yang dijalankan oleh anggota keluarga yang sama atau dikuasai oleh pihak yang dalam satu keluarga sesuatu hal yang wajar dalam bisnis. Hal ini dikarenakan beberapa shareholder dapat mempunyai beberapa lini bisnis yang digunakan untuk menghasilkan pundi-pundi uang. Hal ini dilakukan tanpa ada alasan dikarenakan alasan keluarga, bisnis, efisien, dan pertimbangan...

Kuasa Wajib Pajak, Haruskah Konsultan Pajak?!

  Kuasa Wajib Pajak Penulis: Haryoko Bambang W Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat diwakili oleh Kuasa untuk melakukan pemenuhan dibidang perpajakan. Dulu, sebelum adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 63/PUU-XV/2017, Kuasa wajib pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 yang mana hanya diperbolehkan Konsultan dan Karyawan Wajib Pajak saja. Namun demikian,...

error: Content is protected !!