
PERBEDAAN OBJEK
| GUGATAN | BANDING |
| PASAL 23 KUP 1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; 2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; 3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 KUP; 4. Penerbitan SKP atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | PASAL 27 KUP SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN: 1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) 3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) 4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) 5. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga |
PROSEDUR PENGAJUAN
Gambar di bawah merupakan alur pengajuan gugatan dan banding

HASIL PUTUSAN BANDING/PUTUSAN
Pasal 80 Ayat 1 UU Pengadilan Pajak
- Menolak
- Mengabulkan sebagian atau seluruhnya
- Menambah pajak yang harus dibayar
- Tidak dapat diterima
- Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung
- Membatalkan
*Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Pasal 27 (5d) UU HPP
Author: HB



One comment
TelU
July 28, 2025 at 12:24 pm
apa perbedaan gugatan dengan banding?