Istilah “pro bono” berasal dari frasa Latin “pro bono publico”, yang berarti “demi kebaikan publik.” Pro Bono Pajak mengacu pada pemberian layanan pajak profesional secara sukarela tanpa kompensasi kepada individu dan entitas yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah.

Program pro bono kami menjunjung standar keunggulan yang sama seperti layanan profesional kami, dengan memastikan panduan berkualitas bagi mereka yang membutuhkan sekaligus mendukung inklusi keuangan dan kepatuhan pajak.
“Layanan Pro Bono bukan berorientasi pada uang, melainkan bentuk investasi amal untuk akhirat.”
“Jika kamu berbuat baik, sesungguhnya kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri.” (QS. Al-Isra: 7).
