Warisan Tanah dan Bangunan Terutang PPh?

DEFINISI Apa yang dimaksud “penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan” pada PP No. 34 Tahun 2016? Menurut Pasal 1 Ayat 2 PP No. 34 Tahun 2016:Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakanpenghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak,...

DEDUCTIBLE VS NON-DEDUCTIBLE EXPENSES

Tidak semua biaya dapat dijadikan pengurang pajak. Biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang pajak disebut deductible expenses, sedangkan untuk biaya yang tidak dapat dijadikan pengurang disebut non-deductible expenses.   Rumus perhitungan Pendapatan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak dalam Negeri (WP-DN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT): PKP = (Pendapatan Bruto) - (biaya untuk mendapatkan, menagih, dan...

error: Content is protected !!