Biaya Promosi yang Boleh dan Tidak Boleh Dibebankan

Perusahaan kalian melakukan promosi? Tidak semua biaya promosi dapat dibebankan lho. Yuk, simak penjelasan di bawah ini. Apa itu biaya promosi? Berdasarkan PMK No. 02/PMK.03/2010 menjelaskan jika biaya promosi ialah biaya yang merupakan bagian dari penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk...

DEDUCTIBLE VS NON-DEDUCTIBLE EXPENSES

Tidak semua biaya dapat dijadikan pengurang pajak. Biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang pajak disebut deductible expenses, sedangkan untuk biaya yang tidak dapat dijadikan pengurang disebut non-deductible expenses.   Rumus perhitungan Pendapatan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak dalam Negeri (WP-DN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT): PKP = (Pendapatan Bruto) - (biaya untuk mendapatkan, menagih, dan...

error: Content is protected !!