Kuasa Wajib Pajak, Haruskah Konsultan Pajak?!

  Kuasa Wajib Pajak Penulis: Haryoko Bambang W Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat diwakili oleh Kuasa untuk melakukan pemenuhan dibidang perpajakan. Dulu, sebelum adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 63/PUU-XV/2017, Kuasa wajib pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 yang mana hanya diperbolehkan Konsultan dan Karyawan Wajib Pajak saja. Namun demikian,...

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan Apakah Anda pernah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang di dalamnya terdapat sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan? Lalu apakah sanksi bunga, denda, atau kenaikan dapat dihapuskan atau dikurangkan? Dalam administrasi perpajakan keterlambatan pembayaran, keterlambatan pelaporan dan sanksi dalam perpajakan mempunyai konsekuensi diterbitkan...

error: Content is protected !!