Ultimum remedium dan primum remedium merupakan asas hukum yang diterapkan dalam perpajakan. Terdapat perbedaan dalam penerapan ultimum remedium dan primum remedium pada kondisi tertentu.
Ultimum remedium dan primum remedium merupakan asas hukum yang diterapkan dalam perpajakan. Terdapat perbedaan dalam penerapan ultimum remedium dan primum remedium pada kondisi tertentu.