Kuasa Wajib Pajak
Penulis: Haryoko Bambang W
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat diwakili oleh Kuasa untuk melakukan pemenuhan dibidang perpajakan. Dulu, sebelum adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 63/PUU-XV/2017, Kuasa wajib pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 yang mana hanya diperbolehkan Konsultan dan Karyawan Wajib Pajak saja. Namun demikian, aturan PMK tersebut sebenarnya “bertentangan” dengan aturan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011.
Pada Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 disebutkan:
ayat (1)
“Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”
ayat (2) “Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi konsultan pajak dan bukan konsultan pajak.”
Didalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) dan (2) tertulis “cukup jelas”, yang mana pasal tersebut tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Namun, pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian di lapangan, karena Kuasa wajib pajak yang bukan konsultan pajak seperti yang disebutkan dalam Pasal 49 ayat (2) dapat ditafsirkan berbeda oleh praktisi khususnya dibidang perpajakan. Meskipun, dalam penjelasan Pasal 49 ayat (3) dijelaskan bahwa:
“Seorang kuasa yang bukan konsultan pajak dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dapat menyerahkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III.”
Artinya, seseorang yang baru lulus kuliah pun dengan gelar Diploma III dibidang Perpajakan atau Akuntansi namun memiliki sertifikat brevet maka dapat dianggap menguasai ketentuan perundang-undangan perpajakan berdasarkan PP 74 Tahun 2011 tersebut.
Pertanyaan yang timbul apakah seseorang yang baru lulus kuliah tersebut dan belum mempunyai pengalaman sama sekali dapat menjalankan hak dan kewajiban dibidang perpajakan sebagai Kuasa?!!!
Lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 saat ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, dimana Kuasa wajib pajak diberikan kelonggaran untuk pelaksaan hak dan kewajiban perpajakan. Didalam aturan yang baru tersebut, seorang Kuasa wajib pajak dapat diwakili oleh:
- Konsultan Pajak;
- Pihak lain;
- Keluarga.
Aturan ini secara implisit menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat menunjuk seorang Kuasa yang harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga. Lalu, bagaimana dengan keadaaan karyawan yang menjadi Kuasa dan diatur dalam PMK Nomor 229/ PMK.03/2014 Pasal 2 ayat (4) yang berbunyi:
Seorang kuasa sebagaimana meliputi:
- konsultan pajak; dan
- karyawan Wajib Pajak.
Sebenarnya untuk membahas masalah aturan ini kita harus memandang tentang aturan secara luas agar dapat membuahkan suatu kesimpulan.
Jika dicermati bahwa Kuasa wajib pajak diatur dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan yang berbunyi:
“Orang Pribadi atau Badan dapat menunujuk seorang Kuasa dengan Surat Kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan”.
Lebih lanjut dalam Pasal (3a) disebutkan:
“Seorang Kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Kuasa yang ditunjuk merupakan Suami, Istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.”
Jika kita meneliti bersama bunyi Pasal 32 ayat (3) dan (3a) UU KUP dengan PP 50 Tahun 2022 didapatkan kemiripan hal yang mengatur tentang Kuasa. Selain itu, didalam Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang KUP tentang Pendelegasian Kewenangan disebutkan bahwa “Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang Kuasa sebagaimana dalam Pasal 32 ayat (3) serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seoarang Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan”.
Dapat dipahami bahwa pasal tersebut telah memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur perihal Kuasa sebagaimana amanat dalam Undang-Undang KUP. Sampai dengan saat ini, PMK 229/PMK.03/2014 masih “dianggap berlaku” oleh sebagian pihak, padahal aturan ini sebenarnya bertentangan dengan PP 50 Tahun 2022 dan Pasal 32 ayat (3) dan (3a) Undang-Undang KUP. Hal ini dikarenakan PMK 229/PMK.03/2014 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan aturan diatasnya.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa terdapat asas Derogasi yang berbunyi Lex Superior Derogat Inferior, yang kurang lebih artinya adalah peraturan yang sifatnya lebih tinggi mengesampingkan peraturan peraturan yang lebih rendah. Oleh karena undang-undang KUP lebih tinggi derajatnya berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan maka, seharusnya PMK 229/PMK.03/2014 dapat dikesampingkan.
Selain itu, terdapat asas Derograsi yang berbunyi Lex Posterior Derogat Priori yang kurang lebih artinya aturan yang baru mengesampingkan aturan lama.
Dari penjelasan singkat diatas dapat disimpulkan bahwa PMK 229/PMK.03/2014 sudah tidak relevan lagi digunakan karena bertentangan dengan aturan tinggi diatasnya sehingga aturan tersebut harus “update” dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan berdasarkan Pasal 32 ayat (3) dan (3a) juncto PP 50 Tahun 2022.
Penutup
Selain pendelegasian kewenangan Kuasa wajib pajak diatur oleh Menteri Keuangan, juga diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang KUP yang berbunyi “Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Oleh sebab itu hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 merupakan perpanjangan aturan dari Undang-Undang KUP dan tidak saling bertentangan.
Sebaliknya dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 mengisyaratkan bahwa PMK 229/PMK.03/2014 seharusnya tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai “rujukan” karena bertentangan dengan aturan diatasnya yaitu Undang-Undang KUP dan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga:


